Thursday, 3 November 2011

WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA DAN NEGARA




OLEH : FATH GISWI F
52411722/1IA09










KATA PENGANTAR


            Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga saya berhasil menyelesaikan Tugas ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul”
WARGA NEGARA DAN NEGARA

            Makalah ini berisikan informasi tentang Warga Negara dan Negara dalam arti sesungguhnya dan Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara INDONESIA. Diharapkan Tugas ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang pencegahan dan menambah ilmu pengetahuan kita semua.

            Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

            Akhir kata, saya ucapkan terimakasih.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.


                                                      Depok, 16 October  2011
                                                                                                           
                                                                                                              (PENULIS)









BAB I. PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
            Belakangan ini banyak sekali Kasus kasus yang berkaitan dnegan Warga Negara kita dan juga banyakanya orang orang yang mengaku berkewarganegaraan Indonesia tapi tidak menjalankan Hak dan Kewajiban sebagai seorang yang berkewarganegaraaan Indonesia.
           
            Oleh karena itu penulis mencoba memaparkan pandangan penulis tentang WARGA NEGARA DAN NEGARA.



B.Rumusan Masalah
            A. Apakah Pengertian Warga Negara dan Negara itu?
            C. Apakah Hak dan Kewajiban Seorang Warga Negara terhadap Negaranya?
            D.Bagaimana menjadi warga negara yang baik dan benar?
            E.Bagaimana peranan IT dalam Hak dan Kewajiban Warga negara ?


C.Tujuan
            A. Mengetahui pengertiandari Warga Negara dan Negara
            B. Menambah wawasan Hak Dan Kewajiban Warga Negara
            C. Mampu Menjadi Warga Negara yang baik dan benar
            D. Mampu memahami dan merealisasikan IT dalam melaksanakan Hak dan
                Kewajiban sebagai warga negara.

           











BAB II. KAJIAN TEORI

Warganegara dan Negara

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
            Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.    mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.    mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.    undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.    Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.    keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.    traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.    pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1.    menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-          hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-          hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-          hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
1.    menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-          hukum tertulis, yang terbagi atas
1.    hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2.    hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-          hukum tak tertulis
1.    Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-          hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-          hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-          hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
1.    Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-          hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
1.    menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-          hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
1.    menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
1.    menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
1.    maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-          hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.    mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.    mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.    sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.    sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.    sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.    Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
1.    Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.    Negara dominion
2.    Negara uni
3.    Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1.    harus ada wilayahnya
2.    harus ada rakyatnya
3.    harus ada pemerintahnya
4.    harus ada tujuannya
5.    harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.    Perluasan kekuasaan semata
2.    Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.    Penyelenggaraan ketertiban umum
4.    Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.    Permanen
2.    Absolut
3.    Tidak terbagi-bagi
4.    Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1.    Teori kedaulatan Tuhan
2.    Teori kedaulatna Negara
3.    Teori kedaulatn Rakyat
4.    Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.    Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
1.    Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.    Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
1.    naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.


Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
            Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

            Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

BAB III. METODOLOGI

A.   Pendekatan Penelitiaan
Penelitian studi kasus ini menggunakan Metode Kualitatif,dengan spesifikasi Studi dokumen.Menurut Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si    Studi dokumen atau teks merupakan kajian yang menitik beratkan pada analisis atau interpretasi bahan  tertulis berdasarkan  konteksnya. Bahan bisa berupa catatan yang terpublikasikan, buku teks, surat kabar, majalah, surat-surat, film, catatan harian, naskah, artikel, dan sejenisnya. Untuk memperoleh kredibilitas yang tinggi peneliti dokumen harus yakin bahwa naskah-naskah itu otentik. Penelitian jenis ini bisa juga untuk menggali pikiran seseorang yang tertuang di dalam buku atau naskah-naskah yang terpublikasikan. Para pendidik menggunakan metode penelitian ini untuk mengkaji tingkat keterbacaan sebuah teks, atau untuk menentukan tingkat pencapaian pemahaman terhadap topik tertentu dari sebuah teks.

B.   Tempat dan Waktu Penulisan
Penulisan ini dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2011 sampai dengan  25 Oktober 2011,berlokasi di Rumah Penulis.













BAB IV. STUDI KASUS
Ada banyak sekali masalah dalam hal Warga Negara dan Negara,seperti pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerinta selaku penyedia Hak bagi Warga negaranya yang masih belum maksimal dan juga Warga Negara yang belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya kepada Negara.
           
            Inilah salah satu contoh kasusnya:

Kronologi Kasus Ruyati Versi KBRI


VIVAnews - Satu tenaga kerja kita, Ruyati binti Satubi, meninggal dunia akibat mendapat hukuman pancung oleh Kerajaan Arab Saudi. Ruyati mendapat hukuman itu karena terbukti membunuh majikannya dengan sadis.

Kedutaan Besar RI di Arab Saudi menjelaskan, kasus Ruyati ini berawal saat dia dituduh membunuh ibu majikannya yang bernama Khairiyah Hamid yang berusia 64 tahun. Pembunuhan itu dilakukan dengan cara membacok kepala korban beberapa kali dengan pisau jagal dan kemudian dilanjutkan dengan menusuk leher korban dengan pisau dapur.

"Dalam proses hukum yang dilalui almarhumah Ruyati sejak awal investigasi secara gamblang mengakui perbuatannya membunuh majikannya dengan cara seperti itu," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, dalam keterangannya yang diterima VIVAnews.com, Senin 20 Juni 2011.

Motif pembunuhan adalah karena rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikannya karena gaji yang tidak dibayarkan selama 3 bulan sebesar total SR2.400. Majikannya itu juga tidak mau memulangkannya meskipun sering diminta.

Kasus pembunuhan ini kemudian ditangani Kepolisian Sektor Al Masur Makkah Al Mukkarramah. "Penanganannya sejak awal kejadian tergolong cepat, mengingat beratnya kasus dan bukti-bukti yang kuat yang ditemukan di tempat kejadian perkara," ujarnya.

Persidangan Ruyati ini dilaksanakan sebanyak dua kali yakni pada 3 Mei dan 10 Mei 2010. Selama persidangan, Ruyati didampingi dua penerjemah Mahkamah berkebangsaan Indonesia dan Arab Saudi, dan juga dihadiri oleh dua orang staf dari KJRI Jeddah. 

"Demikian halnya juga dalam proses investigasi oleh badan investigasi Makkah dan reka ulang di tempat kejadian perkara, Ruyati selalu didampingi oleh penerjemah dan staf KJRI Jeddah," jelasnya.

Menurut Gatot, pihak KBRI sudah dua kali mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk menolong Ruyati. Dalam nota itu, KBRI meminta agar perwakilan RI diberikan akses kekonsuleran seluas-luasnya sebagaimana lazimnya termasuk informasi tentang jadwal persidangan, pendampingan, dan pembelaan dalam sidang-sidang berikutnya, serta untuk mendapatkan salinan putusan hukum terhadap almarhumah, Ruyati. 

"Namun demikian, hingga pelaksanaan hukuman mati almarhumah Ruyati kami tidak menerima pemberitahuan tentang pelaksanaan eksekusi hukuman mati tersebut," kata Gatot.

Meski demikian, Gatot mengakui, hukuman mati itu sebenarnya dapat dibatalkan jika jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan. Akan tetapi, dalam kasus Ruyati, keluarga korban tidak bersedia memaafkan dan eksekusi mati akhirnya tetap dijalankan. 

"Pemerintah Arab Saudi sebenarnya telah melakukan sejumlah upaya untuk meringankan hukuman Ruyati, diantaranya mendapatkan status ta'zir dengan meminta keluarga korban untuk memaafkan Ruyati, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil," jelasnya.











BAB V. PEMBAHASAN

      Sesuai dengan kasus di dalam Studi Kasus,penulis mencoba memaparkan bahasan menurut penulis.

            Dalam hal ini Kewajiban Pemerintah sebagai penjamin Hak Hukum bagi Warga Negaranya sangatlah penting.Meskipun warga negaranya berada di luar Indonesia setidaknya Kecekatan Pemerintah dan juga para wakil Negara yang berdomisili atau berada di Daerah tersebut harus ditingkatkan.Kita juga selaku Warga Negara harus melakukan Kewajiban dalam hal ini menjaga nama baik dan prilaku dalam segala aspek kehidupan, agar tidak terjadi tindakan kriminal atau tindakan yang dapt merugikan kita sebagai Warga Negara dan juga Pemerintah sebagai Pemberi hak warga negara.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat mengoptimalkan Interkoneksi antara Warga Negara dan Negara:

a.    Warga Negara menjalankan Kewajibannya dengan baik dan benar
b.    Negara Sebagai Fasilitator Hak untuk warganya harus berperan aktif dalam memberikan hak kepada warga negara
c.    Mencoba menjalankan Kewajiban sebagai warga negara yang baik untuk mendapatkan hak yang sesuai dengan kewajiban kita sebagai warga negara
d.    Pemerintah harus transparan dan selalu melibatkan Wakil Warga Negara dalam memberikan Hak hak bagi warga negara,agar tidak terjadi missunderstanding antara Warga Negara Dan Pemerintah
e.    Warga Negara harus berperan aktif dalam segala aspek yang menyangkut Hak yang akan diterima
f.     Negara harus menjamin segala hak yang seharusnya diterima Warga Negara tersalurkan atau terrealisasi bagi Warga negara tersebut
g.    Penggunaan sarana Internet yang notabennya adalah salah satu Product dari IT sangat membantu kita dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban kita sebagai warga negara bukan hanya mengetahui namun kita juga dapat dengan mudah melaksanakan Kewajiban kita seperti pembayaran Pajak melalu Internet,dll






BAB VI PENUTUP

KESIMPULAN

a.    Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

b.    Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri


c.    Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. 

            Penulis banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya.

Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan juga para pembaca sekalian.















DAFTAR PUSAKA










No comments:

Post a Comment