Friday, 25 November 2011

TUGAS ISD 2 PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT

GEJOLAK DISKRIMINASI SEBAGAI IMPLIKASI

PERTENTANGAN SOSIAL

&

PENTINGNYA INTERGERASI MASYARAKAT


OLEH : FATH GISWI F
52411722/1IA09




KATA PENGANTAR


            Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga saya berhasil menyelesaikan Tugas ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul”
GEJOLAK DISKRIMINASI SEBAGAI IMPLIKASI DARI PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTERGRASI  MASYARAKAT”

            Makalah ini berisikan informasi tentang peranan Pemuda dalam sosialisasi internet sehat. Diharapkan Tugas ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang pencegahan dan menambah ilmu pengetahuan kita semua.

            Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

            Akhir kata, saya ucapkan terimakasih.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.


                                                      Depok,25 November 2011
                                                                                                           

                                                                                                                (PENULIS)










BAB I. PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
            Belakangan ini banyak sekali kasus kasus mengenai Diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan yang disebabkan oleh Pertentangan Masyarakat.Dalam perkembangannya Diskriminasi hampir terjadi di seluruh aspek kehidupan seperti dalam bidang Hukum.

            Oleh karena itu penulis mencoba mengungkapkan peranan pemuda/i dalam sosialisai internet sehat ini.



B.Rumusan Masalah
            A. Pengertian Pertentangan Sosial &  Intergasi Masyarakat
            C. Pengertian Diskriminasi dan Kecurigaan
            D. Sebab Sebab terjadinya Diskriminasi


C.Tujuan
            A. Mengetahui pengertian Pertentangan Sosial &  Intergasi Masyarakat
            B. Menambah wawasan akan Pertentangan Sosial &  Intergasi Masyarakat
            C. Mampu Memberikan pengetahuan tentang Diskriminasi dan cara
                Pencegahannya
















BAB II. KAJIAN TEORI

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliranpolitik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Diskriminasi di tempat kerja
Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai macam bentuk:
§  dari struktur upah,
§  cara penerimaan karyawan,
§  strategi yang diterapkan dalam kenaikan jabatan, atau
§  kondisi kerja secara umum yang bersifat diskriminatif.
Diskriminasi di tempat kerja berarti mencegah seseorang memenuhi aspirasi profesional dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya.
Teori statistik diskriminasi berdasar pada pendapat bahwa perusahaan tidak dapat mengontrol produktivitas pekerja secara individual. Alhasil, pengusaha cenderung menyandarkan diri pada karakteristik-karakteristik kasat mata, seperti ras atau jenis kelamin, sebagai indikator produktivitas, seringkali diasumsikan anggota dari kelompok tertentu memiliki tingkat produktivitas lebih rendah.







Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat


A.  Perbedaan Kepentingan 
      Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu dan sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri. Sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu di dalam manifestasi pemenuhan dari kepentingan tersebut.

      Secara psikologis ada 2 jenis kepentingan dalan diri individu yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/psikologis. Individu satu berbeda dengan individu lainnya, perbedaan ini disebabkan oleh 2 faktor:
      1. Faktor pembawaan
      2. Faktor lingkungan sosial,
dari kedua faktor itulah menimbulkan perbedaan kepentingan.



B.  Prasangka dan Diskriminasi

     Tindakan ini dapat merugikan pertumbuhan, perkembangan dan bahkan integrasi masyarakt.

     Prasangka merupakan dasar pribadi seseorang yang setiap orang memilikinya, sejak masih kecil unsur sikap bermusuhan sudah nampak. Prasangka selalu ada pada mereka yang berfikirnya sederhana dan masyarakat yang tergolong cendekiawan, sarjana, dan pemimpin atau negarawan. Prasangka menunjukkan pada aspek sikap.

      Diskriminasi menunjukkan pada aspek-aspek tindakan.
      Sebab-sebab terjadi prasangka:
Menurut Gordon Allproc (1958) ada 5 pendekatan dalam menentukan sebab terjadinya prasangka:

1. Pendekatan Historis
    Didasarkan atas teori Pertentangan Kelas yaitu menyalahkan kelas rendah yang imperior, dimana mereka yang tergolong dalam kelas atas mempunyai alasan untuk berprasangka terhadap kelas rendah).

2. Pendekatan Sosio Kultural dan Situasional
    Meliputi mobilitas sosial, konflik antar kelompok, stigma perkantoran dan sosialisasi.

3. Pendekatan Kepribadian
    Teori ini menekankan kepada faktor kepriadian sebagai penyebab prasangka (Teori Frustasi Agresi).

4. Pendekatan Fenomenologis
    Ditekankan bagaimana individu memandang/mempersepsikan lingkungannya, sehingga persepsilah yang menyebabkan prasangka.

5. Pendekatan Naive
    Menyatakan bahwa prasangka lebih menyoroti objek prasangka dan tidak menyoroti individu yang berprasangka.

C. Ethnosentrisme dan Stereotype
Etnosentrisme:
-Sikap untuk menilai unsur-unsur kebudayaan orang lain dengan menggunakan ukuran-ukuran kebudayaan sendiri.
-Diajarkan kepada anggota kelompok secara sadar atau tidak, bersama-sama dengan nilai kebudayaan.

Stereotype:
-Tanggapan dan anggapan jelek.
-Tantangan mengenai sifat-sifat dan watak pribadi orang/golongan lain yang bercorak negatif sebagai akibat tidak lengkapnya informasi dan sifatnya subjektif.

D. Konflik dalam Kelompok

     Konflik cenderung menimbulkan respon-respon yang bernada ketakutan atau kebencian. Konflik dapat memberikan akibat yang merusak terhadap diri seseorang, anggota kelompok. Konflik dapat mengakibatkan kekuatan yang konstruktif dalam hubungan kelompok.

Ada 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik:
1. Terdapat 2 atau lebih unit-unit atau bagian-bagian yang terlibat konflik.

2. Unit tersebut mempunyai perbedaan yang tajam (kebutuhan, tujuan, masalah, nilai, sikap dan gagasan).

3. Terdapat interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut.
Terjadinya konflik bisa pada didalam diri seseorang, didalam kelompok dan didalam masyarakat.

Cara-cara pemecahan konflik:

1. Elimination
    Yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, diungkapkan dengan "kami mengalah", "kami keluar", "kami membentuk kelompok sendiri".

2. Subjugation/Domination
    Yaitu orang/pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang/pihak lain untuk mentaatinya.

3. Majority Rule
    Yaitu suara terbanyak yang ditentukan dengan voting, akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.

4. Minority Consent
    Yaitu kelompok mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakat untuk melakukan kegiatan bersama.

5. Compromise
    Yaitu semua sub kelompok yang terlibat di dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah.

6. Integration
    Yaitu pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak.

E. Integrasi Masyarakat dan Nasional

Integrasi Masyarakat

- Adanya kerjasama dari keseluruhan anggota masyarakat, sehingga menghasilkan nilai-nilai yang sama-sama dijunjung tinggi.

-Terjadi kerjasama, akomodasi, asimilasi dan berkurang sikap prasangka diantara anggota masyarakat secara keseluruhan.

Integrasi Nasional perlu adanya suatu jiwa, suatu azas spiritual, suatu solidaritas yang besar yang terbentuk dari perasaan yang timbul sebagai akibat pengorbanan yang telah dibuat dan bersedia dibuat lagi pada masa depan.

http://jalannyauzanks.blogspot.com/2011/06/pertentangan-sosial-dan-integrasi.html

















BAB III. METODOLOGI

A.   Pendekatan Penelitiaan
Penelitian studi kasus ini menggunakan Metode Kualitatif,dengan spesifikasi Studi dokumen.Menurut Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si    Studi dokumen atau teks merupakan kajian yang menitik beratkan pada analisis atau interpretasi bahan  tertulis berdasarkan  konteksnya. Bahan bisa berupa catatan yang terpublikasikan, buku teks, surat kabar, majalah, surat-surat, film, catatan harian, naskah, artikel, dan sejenisnya. Untuk memperoleh kredibilitas yang tinggi peneliti dokumen harus yakin bahwa naskah-naskah itu otentik. Penelitian jenis ini bisa juga untuk menggali pikiran seseorang yang tertuang di dalam buku atau naskah-naskah yang terpublikasikan. Para pendidik menggunakan metode penelitian ini untuk mengkaji tingkat keterbacaan sebuah teks, atau untuk menentukan tingkat pencapaian pemahaman terhadap topik tertentu dari sebuah teks.

B.   Tempat dan Waktu Penulisan
Penulisan ini dilakukan pada tanggal 24 November 2011 sampai dengan  25 November 2011,berlokasi di Rumah Penulis.













BAB IV. STUDI KASUS
Ada banyak sekali masalah yang terjadi dalam hal Diskriminasi belakangan ini,dalam beberapa aspek kehidupan khususnya dalam bidang Hukum diskriminasi kerap terjadi.
           
            Inilah salah satu contoh kasusnya adalah:
Antara Minah dan Anggodo, Beda Banget!
http://assets.kompas.com/data/photo/2009/11/21/1651034p.jpg
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Fraksi PDI-P, Jacobus Majong Padang, mengaku miris atas terjadinya ketimpangan hukum yang kini sedang dipertontonkan oleh pemerintahan SBY-Boediono. Politisi yang kerap disapa Kobu ini berujar, kaum Marhaen—sebutan kaum proletar—kini seakan makin diproklamasikan tertindas, belum merdeka.

"Yang dipertontonkan jelas sekali, perlakuan hukum yang tidak adil. Contoh konkret nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Dia dihukum 1,5 bulan karena mencuri 3 buah kakao di kebun. Meski sudah berusaha meminta maaf, aparat tetap menegakkan hukum. Dalih, menegakkan hukum adil bagi yang melanggar hukum," kata Kobu, Sabtu (21/11).

Menurut Kobu, aparat hukum dalam kasus hukum yang dihadapi Minah berusaha menegakkan hukum seakan demi keadilan. Hal ini seakan kontras dengan apa yang terjadi, baik terhadap dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, maupun kasus skandal aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

"Terkesan, aparat penegak hukum ingin menutupi adanya pencurian uang negara sebesar Rp 6,7 triliun di Bank Century. Keadilan sangat mahal di negeri ini. Kaum Marhaen memang belum merdeka. Pemerintah jangan pertontonkan ketimpangan hukum," kata Kobu lirih.

BAB V. PEMBAHASAN

      Sesuai dengan kasus di dalam Studi Kasus,penulis mencoba memaparkan bahasan menurut penulis.

            Kasus ini merupakan cerminan kata Keadilan di Indonesia,dengan hal ini sudah sungguh menggambarkan betapa budaya Diskriminasi sangat jelas terjadi di Indonesia.
           
            Pengadilan sebagai lembaga pelindung masyarakat sudah ternodai oleh Deskriminasi dan oknum oknum tertentu yang sudah menghilangkan hakekat kata adil itu sendiri.Sejatinya Pengadilan mampu memberikan pelayanan yang se adil adilnya kepada warga negara khususnya warga kecil seperti Nek Minah dalam kasus diatas.

            Dengan Uang sebagai penyebab terjadinya tindakangan Diskriminasi yang bekalakan terjadi sudah mampu mengalihkan perhatian para penegak hukum di indonesia untuk kembali pada asas Keadilan bagi semua Rakyat.




















BAB VI PENUTUP

KESIMPULAN

a.    Pertentangan Sosial adalah suatu situasi dimana terjadi perselisihan persilihan yang berkaitan dengan berbagai aspek sosial.
b.    Intergrasi Masyarakat sangat penting untuk meminimalisir berbagai Pertentangan Sosial dalam kehidupan ini
c.    Pertentangan Sosial sebagai masalah hanya dapat di atasi dengan Integrasi Masyarakat yang kuat,dengan adanya Integrasi yang kuat antar masyarakat mampu meredam pertentangan sosial dan juga diimbangi oleh iman yang kuat serta memegang teguh asas Keadilan.



Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. 

            Penulis banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya.

Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan juga para pembaca sekalian.












DAFTAR PUSTAKA




TUGAS ISD PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERJAT

PERKEMBANGAN PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT






OLEH : FATH GISWI F
52411722/1IA09




KATA PENGANTAR


            Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga saya berhasil menyelesaikan Tugas ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul”
PERKEMBANGAN PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT”

            Makalah ini berisikan informasi tentang prekembangan pelapisan sosial dan kesamaan derajat. Diharapkan Tugas ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang pencegahan dan menambah ilmu pengetahuan kita semua.

            Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

            Akhir kata, saya ucapkan terimakasih.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.


                                                      Depok,25 November 2011
                                                                                                           

                                                                                                              (PENULIS)











BAB I. PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
            Akhir-akhir ini sering timbul pertikaian karena perbedaan-perbidaan kecil yang sedikit menyinggung maslah Sosial dan juga kesmaan derajat. Maka kami sebagai mahasiswa memiliki bentuk kepedulian untuk memberikan kontribusi ini minimal dengan menyusun paper yang berkaitan dengan berbagai pengetahuan akan Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat



B.Rumusan Masalah
            A. Apakah Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat itu?
            D.Bagaimana pernan Pemuda dalam meminimalisir masalah masalah yang berkaitan    
               dengan pelapisan sosial dan kesamaan derajat?


C.Tujuan
            A. Mengetahui pengertian Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derjat
            B. Menambah wawasan akan perkembangan Pelapisan Sosial & Kesamaan Derajat
            C. Mampu Memberikan kontribusi untuk masalah masalah tentang Pelapisan Sosial &
                Kesamaan Derajat.












BAB II. KAJIAN TEORI

1.     PELAPISAN SOSIAL

a.      Penertian
Masyaraka terbentuk dari individu-indivu yang memilki berbagai latar belakang sehingga membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri atas kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial ini, terbentuklah suatu pelapisan masyarakat.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan stabil maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gajala-gejala yang sama.
Masyarakat tidak dapat di bayangkan tanpa individu begitu pun individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat.
Individu dan masyarakat adalah komplementer. Ini dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa:
1.      Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya.
2.      Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan dapat menyebabkan perubahan besar bagi masyarakat.

Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut “ pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”. Lebih lengkap lagi batasan yang di kemukakan oleh theodorson di dalam Dictionary of sociology,  yaitu “lapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatip permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai masyarakat ) di dalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.”

b.      Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Di dalam organisasi masyarakat primitip yang belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini bewujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1.      Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dalam pembedaan hak dak kewajiban.
2.      Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang beroengaruh dan memiliki hak-hak istimwa.
3.      Adanya pemimpin yang paling berpengaruh.
4.      Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hukum.
5.      Adanya pembagan kerja di dalam suku itu sendiri.
6.      Adanya perbedaan standar ekonomi dan di dalam ketidak kesamaan ekonomi itu secara umum. 

c.       Terjadinya Pelapisan Sosial
·         Tejadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Karena sifat yang tanpa disengaja inilah, bentuk pelapisan dan dasar dari pelapisan itu berparesi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat tempat sistem itu belaku.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, keduddukan seseorang secara otomatis berada pada strata atau pelapisan, mialnya karena usia tua, pemilikan kepandaian yang lebih atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

·         Tejadi dengan di sengaja
Sistem ini ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Sistem pelapisan yang di bentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat, misalnya dalam organisasi pemerintahan, orgainisasi partai polotik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dll. Ringkasnya, didalam organisasi pormal sistem oraganisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem yaitu:
1.      sistem fungsional merupakan pembagian kerja kedudukan yang tingkatanya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya kerjasama antara kepala seksi dll.
2.      Sistem skala, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah keatas.

d.      Pembagian Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu:
1.      Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup dalam sistem ini, perpindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik keatas maupun kebawah, tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Sistem pelapisan ini dapat kita jumpai misalnya di india yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
·         Kasta Brahmana, yang merupakan kastanya golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
·         Kasta ksatria, merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
·         Kasta waisa, merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
·         Kasta sudra,  merupakan kasta dari golongan rakyat jelita.
·         Paria, golongan dari mereka yang tidak mempunyai nkasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, meminta-minta dan sebagainya.

Sistem ini juga dapat kita temui juga dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme, seperti pemerintahan di afrika selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau perbadaan warna kulit yang disahkan oleh undang-undang.

2.      Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka.
Di dalam sistem ini, setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh keatas dan kebawah. Sistem ini dapat kita temui misalnya di indonesia sekarang ini. Setiap orang di beri kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kessempatan dan kemampuan untuk itu. Sebaliknya, orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu memertahankannya.

2.      KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan linkungan masyarakat pada umumya secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapka dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiba asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asai manusia.

a.      Persamaan hak
Mengenai persamaan hak ini, selanjutnya di cantumkan dalam pernyataan sedunia hak asai manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya, seperti:
Pasal 1: sekalian orang dilahirrkan merdeka dan mempunyai marrtabat dan hak yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1: setiap orang berhak atas semua hak-hak  dan kebebasan-kebebasan yang tercantum didalam pernyataan ini denga tak ada kecuali apapun, seperti bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
Pasal 7: sekalia orang adalah sama terhadap UU dan berhak atas perlindungan hukum yang sama denga tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindubgan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.

b.      Persamaan derajat di indonesia
Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pertama,  tentang persamaan kedudukan dan kewajibag kewarga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan
Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”
Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.
















BAB III. METODOLOGI

A.   Pendekatan Penelitiaan
Penelitian studi kasus ini menggunakan Metode Kualitatif,dengan spesifikasi Studi dokumen.Menurut Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si    Studi dokumen atau teks merupakan kajian yang menitik beratkan pada analisis atau interpretasi bahan  tertulis berdasarkan  konteksnya. Bahan bisa berupa catatan yang terpublikasikan, buku teks, surat kabar, majalah, surat-surat, film, catatan harian, naskah, artikel, dan sejenisnya. Untuk memperoleh kredibilitas yang tinggi peneliti dokumen harus yakin bahwa naskah-naskah itu otentik. Penelitian jenis ini bisa juga untuk menggali pikiran seseorang yang tertuang di dalam buku atau naskah-naskah yang terpublikasikan. Para pendidik menggunakan metode penelitian ini untuk mengkaji tingkat keterbacaan sebuah teks, atau untuk menentukan tingkat pencapaian pemahaman terhadap topik tertentu dari sebuah teks.

B.   Tempat dan Waktu Penulisan
Penulisan ini dilakukan pada tanggal 24 November 2011 sampai dengan  25 November 2011,berlokasi di Rumah Penulis.















BAB IV. STUDI KASUS
Ada banyak sekali masalah mengenai Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat.
           
            Inilah salah satu contoh kasusnya adalah :

Penjara Mewah Artalyta Terungkap Berkat Laporan Warga

TEMPO Interaktif, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak ke dalam sel penjara Artalyta Suryani alias Ayin semalam. Inspeksi juga dilakukan di sel-sel lain di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat terpidana perkara suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan itu menjalani hukuman lima tahun penjara.

Hal itu dilakukan setelah satuan ini mendapat laporan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh petugas penjara. "Pasti ada laporan," kata Ketua Satuan Tugas sekaligus Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kuntoro Mangkusubroto, saat menghadiri acara di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Namun Kuntoro enggan menyebutkan dari mana laporan itu berasal. Ia juga tak memerinci perlakuan khusus yang dimaksud. Tindakan tegas satuannya, menurut dia, merupakan langkah awal untuk memberantas mafia hukum. Sebab, perlakuan khusus di rumah tahanan dianggap mengganggu rasa keadilan. 
Meski begitu, Kuntoro belum bersedia membicarakan kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada para petugas yang terbukti memberikan perlakuan istimewa itu. "Kita lihat perkembangannya dulu."
Seusai penggeledahan, Sekretaris Satuan Tugas Denny Indrayana mengatakan, dalam inspeksi yang digelar selama tiga jam mulai pukul 19.00 WIB itu, ditemukan berbagai penyimpangan. "Ada sejumlah tahanan menerima fasilitas lebih lengkap," kata Denny.
Di sel Liem Marita alias Aling, misalnya, ditemukan berbagai fasilitas yang melebihi tahanan lainnya, antara lain tempat tidur, kulkas, ruang tamu, sofa, radio-tape, serta meja kerja. Bahkan Satuan Tugas menemukan ruang karaoke yang dilengkapi televisi.
Saat mendatangi sel Artalyta, Satuan Tugas mendapati ruang penjara Ayin terpisah dari sel para tahanan lain. Bahkan ada pintu khusus menuju ruangan besar yang dihuni orang dekat Sjamsul Nursalim ini. "Ruangannya mencapai 8 x 8 meter," ujar Denny.
Selain terhadap ruang Aling dan Ayin, Satuan Tugas menginspeksi ruang tahanan Erry Fuad dan Ines Wulandari. Keduanya ditahan karena terlibat kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Pemeriksaan juga dilakukan di ruang tahanan Darmawati Dareho, terpidana korupsi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hadi Djamal.
Menurut Denny, semua tahanan itu mendapat fasilitas lebih banyak dibanding tahanan lainnya. Para tahanan itu pun bisa membawa telepon seluler dalam sel mereka. "Itu sih sudah pasti," katanya.

Penggeledahan, kata dia, dilakukan setelah Satuan Tugas menerima informasi dari masyarakat soal pemberian fasilitas berlebihan. Sebelum menggeledah, Satuan Tugas telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. "Dia mendukung penuh penggeledahan," katanya.

Satuan Tugas, kata dia, akan segera menindaklanjuti temuan ini. Mereka akan kembali berkoordinasi dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Para tahanan itu layak menempati sel yang sama sempitnya dengan tahanan lain," kata Denny.




















BAB V. PEMBAHASAN

      Sesuai dengan kasus di dalam Studi Kasus,penulis mencoba memaparkan bahasan menurut penulis.

            Pada Hakekatnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia bahwa seluruh masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama,meskipun dalam Penjara seharusnya pihak pihak terkait tidaklah membeda bedakan perlakuan mereka terhadap tahanan tahanan tertentu seperti pada kasus diatas.
           
            Kasus ini merupakan cerminan bahwa Pelapisan Sosial masih mampu memberikan kekuatan kepada mereka yang berada dipuncak urutan lapisan sosial dalam mendapatkan haknya,dilain hal Kesamaan derajat seolah olah dinomor duakan atas nama pelapisan sosial yang kalau dilihat dari kasus diatas adalah Uang mampu mengubah seluruh dasar dasar Persamaan Derajat dan juga Persamaan Sosial.

            Sudah seharusnya pihak pihak terkait melakukan recovery dalam isu isu sensitif khususnya disini kecemburuan sosial yang akan terjadi apa bila pelapisan sosial itu diberlakukan dalam pelaksanan atau pemberian Hak – hak lebih kepada mereka yang berada di puncak lapisan sosial,dalam hal ini diukur dalam hal keuangan. Kepekaan akan Kesamaan Derajat juga perlu ditingkatkan pada Seluruh Masyarakat sehingga kerikil kerikil masalah yang menjurus pada kecemburuan sosial dapat diminimalisir.
















BAB VI PENUTUP

KESIMPULAN
1.    Masyaraka terbentuk dari individu-indivu yang memilki berbagai latar belakang sehingga membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri atas kelompok-kelompok sosial.
2.    Kesamaan Derajat adalah suatu kondisi dimana derajat non tuhaniah di dalam masyarakat sama.



Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. 

            Penulis banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya.

Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan juga para pembaca sekalian.
















DAFTAR PUSTAKA