OLEH : FATH GISWI F
52411722/1IA09
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga saya berhasil menyelesaikan Tugas ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul”GEJOLAK DISKRIMINASI SEBAGAI IMPLIKASI DARI PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTERGRASI MASYARAKAT”
Makalah ini berisikan informasi tentang peranan Pemuda dalam sosialisasi internet sehat. Diharapkan Tugas ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang pencegahan dan menambah ilmu pengetahuan kita semua.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya ucapkan terimakasih.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Depok,25 November 2011
(PENULIS)
BAB I. PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Belakangan ini banyak sekali kasus kasus mengenai Diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan yang disebabkan oleh Pertentangan Masyarakat.Dalam perkembangannya Diskriminasi hampir terjadi di seluruh aspek kehidupan seperti dalam bidang Hukum.
Oleh karena itu penulis mencoba mengungkapkan peranan pemuda/i dalam sosialisai internet sehat ini.
B.Rumusan Masalah
A. Pengertian Pertentangan Sosial & Intergasi Masyarakat
C. Pengertian Diskriminasi dan Kecurigaan
D. Sebab Sebab terjadinya Diskriminasi
C.Tujuan
A. Mengetahui pengertian Pertentangan Sosial & Intergasi Masyarakat
B. Menambah wawasan akan Pertentangan Sosial & Intergasi Masyarakat
C. Mampu Memberikan pengetahuan tentang Diskriminasi dan cara
Pencegahannya
BAB II. KAJIAN TEORI
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliranpolitik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Diskriminasi di tempat kerja
Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai macam bentuk:
§ dari struktur upah,
§ kondisi kerja secara umum yang bersifat diskriminatif.
Diskriminasi di tempat kerja berarti mencegah seseorang memenuhi aspirasi profesional dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya.
Teori statistik diskriminasi berdasar pada pendapat bahwa perusahaan tidak dapat mengontrol produktivitas pekerja secara individual. Alhasil, pengusaha cenderung menyandarkan diri pada karakteristik-karakteristik kasat mata, seperti ras atau jenis kelamin, sebagai indikator produktivitas, seringkali diasumsikan anggota dari kelompok tertentu memiliki tingkat produktivitas lebih rendah.
Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat
A. Perbedaan Kepentingan
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu dan sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri. Sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu di dalam manifestasi pemenuhan dari kepentingan tersebut.
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu dan sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri. Sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu di dalam manifestasi pemenuhan dari kepentingan tersebut.
Secara psikologis ada 2 jenis kepentingan dalan diri individu yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/psikologis. Individu satu berbeda dengan individu lainnya, perbedaan ini disebabkan oleh 2 faktor:
1. Faktor pembawaan
2. Faktor lingkungan sosial,
dari kedua faktor itulah menimbulkan perbedaan kepentingan.
B. Prasangka dan Diskriminasi
Tindakan ini dapat merugikan pertumbuhan, perkembangan dan bahkan integrasi masyarakt.
Prasangka merupakan dasar pribadi seseorang yang setiap orang memilikinya, sejak masih kecil unsur sikap bermusuhan sudah nampak. Prasangka selalu ada pada mereka yang berfikirnya sederhana dan masyarakat yang tergolong cendekiawan, sarjana, dan pemimpin atau negarawan. Prasangka menunjukkan pada aspek sikap.
Diskriminasi menunjukkan pada aspek-aspek tindakan.
Sebab-sebab terjadi prasangka:
Menurut Gordon Allproc (1958) ada 5 pendekatan dalam menentukan sebab terjadinya prasangka:
1. Pendekatan Historis
Didasarkan atas teori Pertentangan Kelas yaitu menyalahkan kelas rendah yang imperior, dimana mereka yang tergolong dalam kelas atas mempunyai alasan untuk berprasangka terhadap kelas rendah).
2. Pendekatan Sosio Kultural dan Situasional
Meliputi mobilitas sosial, konflik antar kelompok, stigma perkantoran dan sosialisasi.
3. Pendekatan Kepribadian
Teori ini menekankan kepada faktor kepriadian sebagai penyebab prasangka (Teori Frustasi Agresi).
4. Pendekatan Fenomenologis
Ditekankan bagaimana individu memandang/mempersepsikan lingkungannya, sehingga persepsilah yang menyebabkan prasangka.
5. Pendekatan Naive
Menyatakan bahwa prasangka lebih menyoroti objek prasangka dan tidak menyoroti individu yang berprasangka.
C. Ethnosentrisme dan Stereotype
Etnosentrisme:
-Sikap untuk menilai unsur-unsur kebudayaan orang lain dengan menggunakan ukuran-ukuran kebudayaan sendiri.
-Diajarkan kepada anggota kelompok secara sadar atau tidak, bersama-sama dengan nilai kebudayaan.
Stereotype:
-Tanggapan dan anggapan jelek.
-Tantangan mengenai sifat-sifat dan watak pribadi orang/golongan lain yang bercorak negatif sebagai akibat tidak lengkapnya informasi dan sifatnya subjektif.
D. Konflik dalam Kelompok
Konflik cenderung menimbulkan respon-respon yang bernada ketakutan atau kebencian. Konflik dapat memberikan akibat yang merusak terhadap diri seseorang, anggota kelompok. Konflik dapat mengakibatkan kekuatan yang konstruktif dalam hubungan kelompok.
Ada 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik:
1. Terdapat 2 atau lebih unit-unit atau bagian-bagian yang terlibat konflik.
2. Unit tersebut mempunyai perbedaan yang tajam (kebutuhan, tujuan, masalah, nilai, sikap dan gagasan).
3. Terdapat interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut.
Terjadinya konflik bisa pada didalam diri seseorang, didalam kelompok dan didalam masyarakat.
Cara-cara pemecahan konflik:
1. Elimination
Yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, diungkapkan dengan "kami mengalah", "kami keluar", "kami membentuk kelompok sendiri".
2. Subjugation/Domination
Yaitu orang/pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang/pihak lain untuk mentaatinya.
3. Majority Rule
Yaitu suara terbanyak yang ditentukan dengan voting, akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.
4. Minority Consent
Yaitu kelompok mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakat untuk melakukan kegiatan bersama.
5. Compromise
Yaitu semua sub kelompok yang terlibat di dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah.
6. Integration
Yaitu pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak.
E. Integrasi Masyarakat dan Nasional
Integrasi Masyarakat
- Adanya kerjasama dari keseluruhan anggota masyarakat, sehingga menghasilkan nilai-nilai yang sama-sama dijunjung tinggi.
-Terjadi kerjasama, akomodasi, asimilasi dan berkurang sikap prasangka diantara anggota masyarakat secara keseluruhan.
Integrasi Nasional perlu adanya suatu jiwa, suatu azas spiritual, suatu solidaritas yang besar yang terbentuk dari perasaan yang timbul sebagai akibat pengorbanan yang telah dibuat dan bersedia dibuat lagi pada masa depan.
http://jalannyauzanks.blogspot.com/2011/06/pertentangan-sosial-dan-integrasi.html
BAB III. METODOLOGI
A. Pendekatan Penelitiaan
Penelitian studi kasus ini menggunakan Metode Kualitatif,dengan spesifikasi Studi dokumen.Menurut Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si Studi dokumen atau teks merupakan kajian yang menitik beratkan pada analisis atau interpretasi bahan tertulis berdasarkan konteksnya. Bahan bisa berupa catatan yang terpublikasikan, buku teks, surat kabar, majalah, surat-surat, film, catatan harian, naskah, artikel, dan sejenisnya. Untuk memperoleh kredibilitas yang tinggi peneliti dokumen harus yakin bahwa naskah-naskah itu otentik. Penelitian jenis ini bisa juga untuk menggali pikiran seseorang yang tertuang di dalam buku atau naskah-naskah yang terpublikasikan. Para pendidik menggunakan metode penelitian ini untuk mengkaji tingkat keterbacaan sebuah teks, atau untuk menentukan tingkat pencapaian pemahaman terhadap topik tertentu dari sebuah teks.
B. Tempat dan Waktu Penulisan
Penulisan ini dilakukan pada tanggal 24 November 2011 sampai dengan 25 November 2011,berlokasi di Rumah Penulis.
BAB IV. STUDI KASUS
Ada banyak sekali masalah yang terjadi dalam hal Diskriminasi belakangan ini,dalam beberapa aspek kehidupan khususnya dalam bidang Hukum diskriminasi kerap terjadi.
Inilah salah satu contoh kasusnya adalah:
Antara Minah dan Anggodo, Beda Banget!
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Fraksi PDI-P, Jacobus Majong Padang, mengaku miris atas terjadinya ketimpangan hukum yang kini sedang dipertontonkan oleh pemerintahan SBY-Boediono. Politisi yang kerap disapa Kobu ini berujar, kaum Marhaen—sebutan kaum proletar—kini seakan makin diproklamasikan tertindas, belum merdeka.
"Yang dipertontonkan jelas sekali, perlakuan hukum yang tidak adil. Contoh konkret nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Dia dihukum 1,5 bulan karena mencuri 3 buah kakao di kebun. Meski sudah berusaha meminta maaf, aparat tetap menegakkan hukum. Dalih, menegakkan hukum adil bagi yang melanggar hukum," kata Kobu, Sabtu (21/11).
Menurut Kobu, aparat hukum dalam kasus hukum yang dihadapi Minah berusaha menegakkan hukum seakan demi keadilan. Hal ini seakan kontras dengan apa yang terjadi, baik terhadap dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, maupun kasus skandal aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
"Terkesan, aparat penegak hukum ingin menutupi adanya pencurian uang negara sebesar Rp 6,7 triliun di Bank Century. Keadilan sangat mahal di negeri ini. Kaum Marhaen memang belum merdeka. Pemerintah jangan pertontonkan ketimpangan hukum," kata Kobu lirih.
"Yang dipertontonkan jelas sekali, perlakuan hukum yang tidak adil. Contoh konkret nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Dia dihukum 1,5 bulan karena mencuri 3 buah kakao di kebun. Meski sudah berusaha meminta maaf, aparat tetap menegakkan hukum. Dalih, menegakkan hukum adil bagi yang melanggar hukum," kata Kobu, Sabtu (21/11).
Menurut Kobu, aparat hukum dalam kasus hukum yang dihadapi Minah berusaha menegakkan hukum seakan demi keadilan. Hal ini seakan kontras dengan apa yang terjadi, baik terhadap dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, maupun kasus skandal aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
"Terkesan, aparat penegak hukum ingin menutupi adanya pencurian uang negara sebesar Rp 6,7 triliun di Bank Century. Keadilan sangat mahal di negeri ini. Kaum Marhaen memang belum merdeka. Pemerintah jangan pertontonkan ketimpangan hukum," kata Kobu lirih.
BAB V. PEMBAHASAN
Sesuai dengan kasus di dalam Studi Kasus,penulis mencoba memaparkan bahasan menurut penulis.
Kasus ini merupakan cerminan kata Keadilan di Indonesia,dengan hal ini sudah sungguh menggambarkan betapa budaya Diskriminasi sangat jelas terjadi di Indonesia.
Pengadilan sebagai lembaga pelindung masyarakat sudah ternodai oleh Deskriminasi dan oknum oknum tertentu yang sudah menghilangkan hakekat kata adil itu sendiri.Sejatinya Pengadilan mampu memberikan pelayanan yang se adil adilnya kepada warga negara khususnya warga kecil seperti Nek Minah dalam kasus diatas.
Dengan Uang sebagai penyebab terjadinya tindakangan Diskriminasi yang bekalakan terjadi sudah mampu mengalihkan perhatian para penegak hukum di indonesia untuk kembali pada asas Keadilan bagi semua Rakyat.
BAB VI PENUTUP
KESIMPULAN
a. Pertentangan Sosial adalah suatu situasi dimana terjadi perselisihan persilihan yang berkaitan dengan berbagai aspek sosial.
b. Intergrasi Masyarakat sangat penting untuk meminimalisir berbagai Pertentangan Sosial dalam kehidupan ini
c. Pertentangan Sosial sebagai masalah hanya dapat di atasi dengan Integrasi Masyarakat yang kuat,dengan adanya Integrasi yang kuat antar masyarakat mampu meredam pertentangan sosial dan juga diimbangi oleh iman yang kuat serta memegang teguh asas Keadilan.
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan juga para pembaca sekalian.
DAFTAR PUSTAKA